Iklan

Dua Personel Polres Toraja Utara Di-PTDH, Kabidpropam Polda Sulsel Ungkap Fakta Sidang Etik

Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T14:17:23Z
Makassar -Asatuu.my.id
Kepolisian Daerah Polda Sulsel melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang lanjutan kode etik terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kanit II Satres Narkoba Aiptu N.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., di Mapolda Sulsel. Usai sidang, Kabidpropam memberikan keterangan resmi kepada awak media dalam sesi doorstop, Selasa (10/03/2026).

Didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., ia mengungkapkan bahwa komisi sidang telah menjatuhkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

“Kedua anggota tersebut diputuskan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik dan menerima setoran dari bandar narkoba,” tegas Kombes Pol. Zulham Effendy.

Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sebelum proses PTDH.

Kabidpropam turut membeberkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses sidang. Menurutnya, Aiptu N bersikap kooperatif dan terbuka dalam mengungkap seluruh fakta, sementara AKP AE justru tidak mengakui perbuatannya.

“Aiptu N terbuka dan menyampaikan semua fakta apa adanya. Sementara AKP AE tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Meski begitu, keputusan tetap diambil berdasarkan pembahasan seluruh unsur komisi sidang, mulai dari ketua, wakil ketua, anggota, penuntut, hingga mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

“Dengan keyakinan seluruh komisi serta saran hukum dari Bidkum, keputusan ini kami tetapkan,” tambahnya.

Sidang etik ini menjadi bukti komitmen Polda Sulsel dalam menjaga integritas institusi serta menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana narkotika.
Komentar

Tampilkan

  • Dua Personel Polres Toraja Utara Di-PTDH, Kabidpropam Polda Sulsel Ungkap Fakta Sidang Etik
  • 0

Terkini

Iklan